npm : 282 10 524
kelas : 3EB20
KOPERASI MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan
sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga
sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap
ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada
Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam
melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan
cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar
bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis
mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang
menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat
bekerjasama. Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi
didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa
Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan
"makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi
obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa
setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu.
Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang
menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran
ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan
"development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak
mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu
upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar
"self help and cooperation" atau "individualitet dan
solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui
tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa
nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan
diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama
atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan
globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi
berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada
pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others)
(ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia
lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis
sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan
kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan
global. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di
Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang
beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah.
Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak
berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui
program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata
koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat
dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi
masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas
kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter
koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem
koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata. Lingkungan
keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun
kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh
bersatu. Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing
secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk
membangun tindakan bersama.
Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis
perjuangan sebagai berikut :
Pertama,
koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi
secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,
lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan
prinsip koperasi;
Kedua,
potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan
koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga,
koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan
aktifitasnya;
Keempat,
koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi
"fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam,
koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka
harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan
jatidirinya, dan;
Ketujuh,
bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun
akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi
hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan
dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah
otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga
keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada
baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat
basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah
keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya
(sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan
semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama
dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar