npm : 282 10 524
kelas : 3eb20
Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini?
Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor
dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang
berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam
negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana
dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang
berbeda.
Investasi asing yang datang ke
negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif
mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan
biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu
motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain
biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif
sekaligus.
Paling tidak ada empat cara investor
dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment,
direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah
investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang
suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara
umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup
luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi
ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment)
biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya
pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya
perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat
hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang
selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa
demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan
eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang
diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang
memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga
jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah,
maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas
informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar,
praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume
transaksi yang besar.
Peranan modal asing dalam
pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi
pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama,
sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua,
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur
produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam
mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal
asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
(meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).
EMERGING
MARKET IN EMERGING COUNTRY
Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.
Pasar modal berkembang dapat
diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara
maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita
dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah
sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi
pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume
perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur
investor domestiknya.
Konsekuensi pasar modal berkembang
adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar
biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto
suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume
transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan
perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron
disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya
diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas
tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).
Indonesia yang sampai saat ini masih
tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk
di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya
kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat
perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor strategis
negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham.
Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan
penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara
makro.
Alasan utama investor asing
memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang
memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada
motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay
konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang
ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik
sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang
tidak berkualitas bagus.
Namun terdapat alasan lain yang
mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju.
Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk
dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam
kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan
ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula,
karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu
negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap
secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi
tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.
PERAN
PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG
Mark Mobius praktisi dan ahli di industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik.
Hanya saja arus uang yang berasal
dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas
dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini
dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat
diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di
pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan ketidakstabilan
ekonomi domestik.
Permasalahannya yang selalu menjadi
momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan oleh para ekonom,
praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita hanya seperti
mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar dari telinga
kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana investasi
tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah jumlah dana
yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk membangun sektor
riil.
Secara sederhana adalah dengan
menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya inflasi terkendali, ekonomi
bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan
suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa
tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang
bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara
kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu,
dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam
pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan
liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat
standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat
dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi
lebih tinggi.
Douglass North mengemukakan biaya
transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi keseluruhan, semakin rendah
biaya transaksi maka suatu negara akan semakin mengalami pertumbuhan ekonomi
yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya
yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk
mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat dilakukan dengan
meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar, sumberdaya yang
beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis data dan menjamin
kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk
mengurangi informasi yang asimetris.
Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia.
Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas (bottom up).
Pasar modal seperti ini memiliki
kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana
asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut
dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan
cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan
peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya
dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang
terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan
masyarakat.
sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar