PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Latar belakang terjadinya perpajakan internasional
dikarenakan semakin meningkatnya arus investasi, perdagangan, dan mobilitas
sumber daya manusia yang tidak lagi mengenal batas Negara. Hal ini berdampak
adanya permasalahan disisi perpajakan sebab setiap Negara mempunyai peraturan
sendiri untuk aturan perpajakannya (atas penduduk atau bukan pendduk), prinsip
ini berpengaruh terhadap subjek dan objek pajak luar negeri.
Asas pemajakan :
· Asas
domisili
Subjek
pajak dikenakan pajak di Negara tempat subjek pajak berdomisili. Indonesia
menganut asas ini.
· Asas
sumber
Pajak
dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.
· Asas
kewarganegaraan
Pengenaan
pajak dikenakan atas status kewarganegaraannya walaupun penghasilan diterima
dari Negara lain. Amerika menganut asas ini.
· Asas
campuran
Campuran dari kedua asas di atas.
· Asas
teritorial
Pajak
dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam wilayah suatu Negara sehingga
jika atas penghasilan yang diperoleh diluar Negara tersebut tidak dikenakan
pajak.
Prinsip-prinsip
pemajakan berbeda yang dianut masing-masing Negara merpakan penyebab mnculnya
pajak berganda internasional. Penghindaran pajak berganda di suatu Negara dapat
dilakukan dengan menerapkan metode kredit pajak dan metode pengecualian.
Pada
dasarnya, pajak internasional berlandaskan pada ketentuan pemajakan domestic
yang berlaku terhadap wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia. Selain pada ketentuan domestic, pajak internasional juga
berlandaskan pada perjanjian perpajakan dan praktik perpajakan global (Gunadi,
1997)
Dimensi
pajak internasional meliputi aturan pajak internasional yang ada dalam UU Pajak
Indonesia, atran perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan
serta persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia
dengan Negara lain.
DOMISILI FISKAL
Domisili
fiskal adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pemajakan
untuk penduduk umumnya dikenakan dengan prinsip world wide income (pajak akan
dikenakan dinegara domisili, baik penghasilan yang diterima/diperoleh dari
dalam negeri maupun yang diterima/diperoleh dari luar negeri. Sesuai dengan
pasal 4 ayat (1) UU PPh).
Pemajakan
bukan penduduk umumnya dikenakan di Negara sumber hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Negara tersebut. UU
PPh tidak melihat status subjek pajak orang pribadi berdasarkan
kewarganegaraan, namun lebih kepada :
1. Tempat
tinggal
2. Berapa
lama berada di Indonesia, dan
3. Adanya
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Sesuai
pasal 2 ayat (3) UU PPh, kriteria dari subjek pajak dalam negeri adalah sebagai
berikut :
· Subjek
pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima
atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Orang pribadi
bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
orang pribadi yang dalam sat tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai
niat bertempat tinggal di Indonesia.
· Subjek
pajak dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia.
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia tidak
lebih darai 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memeroleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Subjek
pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merpakan wajib
pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib
pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur tentang potongan
pajak sebesar 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri.
PERBEDAAN SPDN DAN SPLN
· WPDN
dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia
maupun dari luar Indonesia, WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
· WPDN
dikenai pajak berdasarkan tarif neto dengan tarif umum, WPLN dikenai pajak
berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan.
· WPDN
wajib menyampaikan SPT PPh, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena
kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Orang
pribadi atau instansi yang tidak termasuk objek pajak menurut ketentuan UU PPh
adalah :
· Kantor
perwakilan Negara asing
· Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau penjabat-penjabat yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bkan warga Negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau
kerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
.
· Organisasi-organisasi
internasional dengan syarat :
1. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebt
2. Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari indonesia
selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
anggota.
· Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar