kata mutiara

" Saat anda tulus mencinta, anda senantiasa mencintainya walau sudah berpisah. bila tidak, anda memanglah dari awal tidak mencintainya."

Minggu, 29 Juni 2014

Tugas 12 : REVIEW AKUNTANSI INTERNASIONAL


Nama Kelompok    : Adisti Pamula Siwi
                                 Arien Kurniawan
                                 Ayu Purnamasari
                                 Galih Permana
                                 Indah Nurlestari
                                 Wina sari
                                 Yudhi Indra H

Kelas                        4EB20

Review Akuntansi Internasional

1        Identitas Artikel   
a.      Judul    : AKUNTANSI INTERNASIONAL : HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI
b.     Penulis :   Arja Sadjiarto
c.      Jurnal   :   Jurnal Akuntansi & Keuangan
d.     Volume :   1
e.      Tahun   :   1999
f.      Nomor   :  2
g.     Halaman:  144-161
2        Pendahuluan
a.      Motivasi :   Kecenderungan meningkatnya globalisasi di bidang ekonomi semakin tampak dengan adanya kesepakatan-kesepakatan antar negara dalam satu region tertentu, seperti European Union (EU), North American Free Trade Agreement (NAFTA), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Indonesia sendiri merupakan salah satu dari delapan belas negara anggota APEC.
b.     Tujuan :   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah lembaga-lembaga dunia dalam mengatasi perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara.
3        Tinjauan Pustaka & Hipotesis
a.      Tinjauan Pustaka  :
·       Financial Accounting Standards Board (1999), Summaries and Status of all FASB Statements, http://www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb/public/index.html,September 1999.
·       ______ (1999), International Accounting Standard Setting: A Vision for the Future- Report of the FASB , http://www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb , September 1999.
·       International Accounting Standards Committee (1999), List of Current IASC Standards, http://www.iasc.org.uk/frame/cen2_1.htm
·       Iqbal, M. Zafar, Trini U. Melcher dan Amin E. Elmallah (1997), International Accounting : A Global Perspective, Cincinnati, Ohio: South-Western College Publishing Nobes, Christoper dan Robert Parker (1995), Comparative International Accounting, Edisi keempat, London: Prentice Hall International (UK) Limited
·       Radebaugh, Lee H., dan Sidney J. Gray (1997), International Accounting and Multinational Enterprises, Edisi keempat, Toronto, Canada: John Wiley & Sons, Inc.
b.     Hipotesis :   Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara.
4.   Metode Penelitian   
a.      Pengukuran variabel  :   -
b.     Metode analisis  :  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dimana memberikan gambaran mengenai fenomena yang sesungguhnya terjadi dan menggunakan pendekatan kualitatif.
c.      Objek :  Lembaga-lembaga harmonisasi standar akuntansi dunia.
5.   Hasil analisis :   Hasil analisis dari jurnal ini menunjukkan bahwa salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin kecil.
6.   Simpulan, Keterbatasan, Implikasi  :  Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara. Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau memodifikasi FASB sendiri.

Selasa, 24 Juni 2014

Tugas 11 : Perpajakan Internasional


PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Latar belakang terjadinya perpajakan internasional dikarenakan semakin meningkatnya arus investasi, perdagangan, dan mobilitas sumber daya manusia yang tidak lagi mengenal batas Negara. Hal ini berdampak adanya permasalahan disisi perpajakan sebab setiap Negara mempunyai peraturan sendiri untuk aturan perpajakannya (atas penduduk atau bukan pendduk), prinsip ini berpengaruh terhadap subjek dan objek pajak luar negeri.

Asas pemajakan :
·         Asas domisili
Subjek pajak dikenakan pajak di Negara tempat subjek pajak berdomisili. Indonesia menganut asas ini.
·         Asas sumber
Pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.
·         Asas kewarganegaraan
Pengenaan pajak dikenakan atas status kewarganegaraannya walaupun penghasilan diterima dari Negara lain. Amerika menganut asas ini.
·         Asas campuran

Campuran dari kedua asas di atas.
·         Asas teritorial
Pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam wilayah suatu Negara sehingga jika atas penghasilan yang diperoleh diluar Negara tersebut tidak dikenakan pajak.

Prinsip-prinsip pemajakan berbeda yang dianut masing-masing Negara merpakan penyebab mnculnya pajak berganda internasional. Penghindaran pajak berganda di suatu Negara dapat dilakukan dengan menerapkan metode kredit pajak dan metode pengecualian.

Pada dasarnya, pajak internasional berlandaskan pada ketentuan pemajakan domestic yang berlaku terhadap wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Selain pada ketentuan domestic, pajak internasional juga berlandaskan pada perjanjian perpajakan dan praktik perpajakan global (Gunadi, 1997)

Dimensi pajak internasional meliputi aturan pajak internasional yang ada dalam UU Pajak Indonesia, atran perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan serta persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia dengan Negara lain.


DOMISILI FISKAL
Domisili fiskal adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pemajakan untuk penduduk umumnya dikenakan dengan prinsip world wide income (pajak akan dikenakan dinegara domisili, baik penghasilan yang diterima/diperoleh dari dalam negeri maupun yang diterima/diperoleh dari luar negeri. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Pemajakan bukan penduduk umumnya dikenakan di Negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara tersebut. UU PPh tidak melihat status subjek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih kepada :

1.       Tempat tinggal
2.       Berapa lama berada di Indonesia, dan
3.       Adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia


SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Sesuai pasal 2 ayat (3) UU PPh, kriteria dari subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
·         Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, orang pribadi yang dalam sat tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
·         Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.


SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia tidak lebih darai 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merpakan wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur tentang potongan pajak sebesar 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri.


PERBEDAAN SPDN DAN SPLN
·         WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia, WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
·         WPDN dikenai pajak berdasarkan tarif neto dengan tarif umum, WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan.
·         WPDN wajib menyampaikan SPT PPh, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.


TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Orang pribadi atau instansi yang tidak termasuk objek pajak menurut ketentuan UU PPh adalah :

·         Kantor perwakilan Negara asing
·         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau penjabat-penjabat yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bkan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau kerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik .
·         Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
1.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebt
2.       Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.

·         Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.







Sumber :


Tugas 10 : Penetapan Harga Transfer


PENGERTIAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.

Tujuan yang diinginkan dalam harga transfer :
1.      Memaksimalkan penghasilan global
2.      Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.      Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.      Menghindarkan pengendalian devisa
5.      Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.      Mengurangi risiko moneter
7.      Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.      Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.      Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.  Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.


PENENTUAN HARGA TRANSFER INTERNASIONAL : VARIABEL YANG RUMIT
Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan harga transfer:

1.      Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:
a)      Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
b)      Metode penentuan harga jual kembali
c)      Metode penentuan biaya plus dan
d)     Metode harga lainnya

2.      Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.

3.      Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust oleh pemerintah.

4.      Risiko Lingkungan
Apabila faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak perusahaan tersebut.

5.      Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.

6.      Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.


METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.

1.      Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini. Sistem ini :
(1) sederhana digunakan,
(2) didasarkan pada data yang langsung tersedia,
(3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak,
(4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.

2.      Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.

3.      Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan  pada pasar terbuka.

4.      Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.

5.      Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independen.

6.      Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.

7.      Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.

8.      Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.

9.      Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.

10.  Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.








Sumber :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat