Kode Perilaku
Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
1.
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
a.
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
b.
Objektivitas.
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d.
Kerahasiaan.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
2.
Prinsip-prinsip
Etika AICPA
a.
Tanggung
Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.
Kepentingan
Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d.
Objektivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
f.
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
3.
Prinsip-prinsip
Etika IAI
Prinsip Etika di
sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip
tersebut adalah:
1.
Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi
2.
Prinsip
Kedua - Kepentingan Publik
3.
Prinsip
Ketiga – Integritas
4.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
5.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan.
7.
Prinsip
Ketujuh- Perilaku Profesional
8.
Prinsip
kedelapan-Standar Teknis
Aturan
Dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama :
Wina Sari
Npm
: 28210524
Kelas
: 4EB20
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar